Dinas Pariwisata mempunyai tugas dan fungsi menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang pariwisata yang menjadi kewenangan kota dan tugas pembantuan yang diberikan pada Walikota. Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud Dinas mempunyai fungsi:
a. pengelolaan daya tarik wisata
b. pengelolaan kawasan strategis pariwisata
c. pengelolaan destinasi pariwisata
d. penetapan tanda daftar usaha pariwisata
e. pemasaran pariwisata dalam dan luar negeri, daya tarik,destinasi dan kawasan strategis pariwisata
f. penyediaan prasarana (zona kreatif / ruang kreatif / kota kreatif) sebagaimana ruang berekspresi, berpromosi dan berinteraksi bagi insan kreatif di Daerah
g. pelaksanaan peningkatan kapasitas sumber daya manusia pariwisata danekonomi kreatif tingkat dasar
h. pelaksanaan administrasi umum, perencanaan program, anggaran danketatausahaan
i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota terkait dengan tugas pokok dan fungsinya.
Sekretariat mempunyai tugas membantu Dinas dalam menyelenggarakan tugas pokok dibidang kesekretariatan. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Sekretariat mempunyai fungsi :
a. pengoordinasian, pembinaan, pemantauan, dan evaluasi penyelenggaraan urusanpelayanan informasi dan kehumasan
b. pengoordinasian, pembinaan, pemantauan, danevaluasipenyelenggaraan urusankepegawaian
c. pengorganisasian dan pembinaan kepada bawahan
d. pengoordinasian, pembinaan, pengawasan, pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan urusan perlengkapan dan rumah tangga kantor
e. pengoordinasian, pembinaan, pemantauan, dan evaluasi penyelenggaraan urusankeuangan
f. pengoordinasian, pembinaan, pemantauan, dan evaluasi penyelenggaraan urusanketatausahaan
g. pengoordinasian penyusunan dan pelaporan program kerja dan kegiatan di lingkungan Dinas
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas yang
berkaitan dengan tugasnya
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas membantu Sekretariat dibidang umum dan kepegawaian. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai fungsi :
a. pelaksanaan administrasi surat menyurat, tata naskah dan kearsipan
b. penyelenggaraan administrasi perjalanan dinas
c. penyusunan dan penilaian rencana kebutuhan kantor sesuai standarisasi yang berlaku
d. pengusulan penghapusan barang-barang milik negara berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku
e. pemeliharaan dan pelaksanaan perbaikan inventaris perlengkapan dan rumah tangga Dinas
f. pelaksanaan pengawasan dan pengamanan aset dilingkungan Dinas
g. pelaksanaan urusan kehumasan dan keprotokolan internal Dinas
h. penyusunan data dan laporan kepegawaian
i. pengusulan pengembangan kompetensi pegawai baik secara formal dan non formal, dalam bentuk sekolah, pendidikan dan pelatihan, bimbingan teknis, magang, dan sebagainya
j. pembagian tugas, memberi arahan dan motivasi, melakukan penilaian serta melakukan pengembangan kompetensi kepada bawahan sesuai bidang tugasnya
k. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretariat yang berkaitan dengan tugasnya.
Bidang Industri dan Destinasi Pariwisata mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional dibidang ketersediaan dan industri dan destinasi pariwisata
a. penyusunan program, kegiatan dan anggaran Bidang
b. pengelolaan kawasan strategis pariwisata kota
c. pengelolaan dan pengembangan destinasi wisata kota
d. penetapan tanda daftar usaha pariwisata kota
e. pedoman pengelolaan kawasan strategis pariwisata kota
f. pedoman pengelolaan destinasi pariwisata kota
g. penyusunan kebijakan teknis terkait penertiban tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) Kota
h. penyusunan rencana induk pembangunan kawasan strategiskepariwisataan kota
i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas yang
berkaitan dengan tugasnya
Bidang Pengembangan Sumber Daya Pariwisata dan Ekonomi Kreatifmempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional dibidang pengembangan sumber daya pariwisata dan ekonomi kreatif. Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud Bidang Pengembangan Sumber Daya Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mempunyai fungsi :
a. penyusunan program, kegiatan dananggaran Bidang
b. pembinaan pelaku usaha kepariwisataan
c. penyelenggaraan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaku usaha kepariwisataan
d. pengembangan riset unggulan dan kompetensi sumber daya manusia padasektor ekonomi kreatif
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas yang
berkaitan dengan tugasnya